Apa maksud communis opinio doctorum

Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.

Hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut:

– Hukum berdasarkan Bentuknya: Hukum tertulis dan Hukum tidak tertulis.

– Hukum berdasarkan Wilayah berlakunya: Hukum local, Hukum nasional dan Hukum Internasional.

– Hukum berdasarkan Fungsinya: Hukum Materil dan Hukum Formal.

– Hukum berdasarkan Waktunya: Ius Constitutum, Ius Constituendum, Lex naturalis/ Hukum Alam.

– Hukum Berdasarkan Isinya: Hukum Publik, Hukum Antar waktu dan Hukum Private. Hukum Publik sendiri dibagi menjadi Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana dan Hukum Acara. Sedangkan Hukum Privat dibagi menjadi Hukum Pribadi, Hukum Keluarga, Hukum Kekayaan, dan Hukum Waris.

– Hukum  Berdasarkan Pribadi: Hukum satu golongan, Hukum semua golongan dan Hukum Antar golongan.

– Hukum Berdasarkan Wujudnya: Hukum Obyektif dan Hukum Subyektif.

– Hukum Berdasarkan Sifatnya: Hukum yang memaksa dan Hukum yang mengatur.

Sumber : hukumku.com


Page 2

Komplek Perkantoran dan Pemukimanan Terpadu Pemerintah Daerah Gunung Namak - Toboali Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Pengunjung Website :

Hari Ini : 0 | Kemarin : 0 | Bulan Ini : 0 | Semua : 39

Apa maksud communis opinio doctorum

  • Print
  • Save
  • Cite

In this work

  • Opinio iuris (sive necessitatis) n.

Show Summary Details

Page of

PRINTED FROM OXFORD REFERENCE (www.oxfordreference.com). (c) Copyright Oxford University Press, 2021. All Rights Reserved. Under the terms of the licence agreement, an individual user may print out a PDF of a single entry from a reference work in OR for personal use (for details see Privacy Policy and Legal Notice).

date: 16 August 2022

“The commonly held opinion (of the educated).”(1) The general opinion of legal experts or scholars on questions of Roman law, compiled by European glossators of Justinian’s ... ...

Access to the complete content on Oxford Reference requires a subscription or purchase. Public users are able to search the site and view the abstracts and keywords for each book and chapter without a subscription.

Please subscribe or login to access full text content.

If you have purchased a print title that contains an access token, please see the token for information about how to register your code.

For questions on access or troubleshooting, please check our FAQs, and if you can''t find the answer there, please contact us.

PENGANTAR ILMU HUKUM

Sumber-sumber hukum

Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu aturan-aturan yang jika di langgar mengakitbatkan sanksi tegas dan nyata.

Hakekatnya: tempat menemukan dan menggali hukum

arti sumber hukum:

1.      Sebagai asas hukum, sesuatu yang merupakan permulaan hukum.

2.      Menunjukkan hukum terdahulu menjadi/memberi bahan hukum yang kemudian.

3.      Sumber berlakunya yang memberikekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum.

4.      Sumber dari mana kita dapat mengenal hukum.

5.      Sumber terjadinya hukum. Sumber yang menimbulkan hukum.

 Sumber hukum ada 2 yaitu:

1.      Suber hukum materiil: tempat dari mana materi hukum di ambil, jadi merupakan faktor pembantu permbertukan hukum, dapat di tinjau dari berbagai sudut.

2.      Sumber hukum formil ada 5 yaitu:

1)      UU (statute)

2)      Kebiasaan (custom)

3)      Keputusan hakim (jurisprudentie)

4)      Trakta

5)      Pendapat sarjana hukum (doktrin)

UU adalah perturan negara yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang diadakan dan di pelihara oleh negara.

Tingkatan pertuaran: UU45-UU-PERPU-KEPRES-PERDA-PERDES

1.  UU ADA 2 YAITU:

1.      UU (formil) keputusan pemerintah yang merupakan UU karena cara pembuatannya. UU dibuat oleh president dan DPR.

2.      UU (Materil) adalah setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk.

Berlakunya UU: menurut tanggal yang ditentukan sendiri oleh UU itu sendiri:

a)      Pada saat di undangkan

b)      Pada tanggal tertentu

c)      Ditentukan berlaku surut

d)      Ditentukan kemudian/dengan peraturan lain

Berakhirnya UU.

a)      Ditentukan oleh UU itu sendiri

b)      Di cabut secara tegas

c)      UU lama bertentangan dengan UU baru

d)      Timbulnya hukum kebiasaan yang bertentangan dengan UU/UU sudah tidak di taati lagi

Sebuah peraturan hukum biar berlaku terus harus (extraordineri)

Di indonesia hanya ada 2 yaitu: 1. Pembrantasan teroris. 2. Pelanggaran ham.

Asas-asas berlakunya UU

a)      LEX SUPERIOR DEROGAT LEGI INFERIORI: UU yang kedudukannya lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan UU yang kedudukannya lebih tinggi dalam mengatur hal yang sama.

b)      LEX SPECIALE DEROGAT LEGI GERERALI: UU bersifat khusus mengesampingkan UU yang bersifata umum, apabila UU tersebut sama kedudukannya.

c)      LEX POSTERIOR DEROGAT LEGI PRIORI: UU yang berlaku belakangan membatalakan UU terdahulu sejauh UU itu mengatur hal yang sama

d)      NULLUM DELICTIM NOELLA POENA SINC PRAEVIA LEGI POENATE: tidak ada pembuatan dapat di hukum kecuali sudah ada peraturan sebelum perbuatan dilakukan.

Jadi UU yang telah diundangkan di anggap telah di ketahui setiap orang sehingga pelanggar UU mengetahui UU yang bersangkutan.

2.      KEBIASAAN

Kebiasaan merupakan sumber hukum tertua. Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang tetap dan berulang. Sehingga merupakan pola tingkah laku yang tetap, ajeg, lazim, dan normal/perilaku yang di ulang yang mnimbulkan kesadaran bahwa perbuatan itu baik.

Kebiasaan/adat/custom akan menimbulkan hukum jika UU menunjukkan pada kebiasaan untuk di berlakukan. Pasal 15 AB: kebiasaan tidak menimbulkan hukum, kecuali jika UU menunjuk pada kebiasaan untuk di berlakukan kebiasaan dapat menjadi sumber hukum,

Syarat-syaratnya yaitu:

1)      Perbuatan itu harus sudah berlangsung lama.

2)      Menimbulkan keyakinan umum bahwa perbuatan itu merupakan kwajiban hukum.

“Demikian Selanjutnya”

3)      Ada akibat hukum jika kebiasaan hukum dilanggar.

Pasal 1339 “BW” persutujuan tidak hanya mengikat untuk apa yang telah di tetapkan dengan tegas oleh persetujuan, tetapi juga untuk segala sesuatu menurut sifat persetujuan itu di wajibkan oleh kebiasaan.

Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara yang diajukan, dengan dalih bahwa hukum tidak/ kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.

3.      YURRISPRUDENTIE (presedent)

Yurrisprudentie adalah putusan hakim (pengadilan) yang mengikuti/mendasarkan putusan hakim terdahulu dalam perkara yang sama. Ada 3 penyebab (alasan) seorang hakim mengikuti 2 putusan hakim yang lain (menurut utrecht, yaitu:)

a)      Psikologis: seorang hakim mengikuti putusan hakim lainnya kedudukannya lebih tinggi, karena hakim adalah pengwas hakim di bawahnya. Putusan hakim yang lebih tinggi membpunyai “GEZAG” karena di anggap lebih brpengalaman.

b)      Praktisi: mengikuti 2 putusan hakim lain yang kedudukannya lebih tinggi yang sudah ada. Karena jika putusannya beda dengan hakim yang lebih tinggi  maka pihak yang di kalahkan akan melakukan banding/kasasi kepada hakim yang pernah memberi putusan dalam perkara yang sama agar perkara di beri putusan sama dengan putusan sebelumnya.

c)      Sudah adil, tepat dan patut: sehingga tidak ada alasan untuk keberatan mengikuti putusan hakim yang terdahulu.

4.      TRAKTAT

Traktat adalah perjanjian yang diadakan oleh 2 negara/lebih.

a)      Negara: bilateral.

b)      Lebih dari 2 negara: multilateral.

c)      Perjanjian terbuka/kolektif: perjanjian multilateral yang memberi kesempatan negara lain yang tidak ikut mengadakan perjanjian untuk menjadi pihak.

Perjanjian antar negara di bedakan mendadi treaty dan agreement treaty adalah perjanjian yang kurang penting.

Treaty harus di sampaikan kepada parlement untuk mendapat persetujuan sebelum diratifikasi president/kepala negara.

MATERI-MATERI TREATY:

a)      Masalah-masalah politik/yang lain yang dapat mempengaruhi haluan politik negeri.

b)      Ikatan-ikatan sedemikian rupa yang mempengaruhi haluan politik negara.

c)      Masalah-masalah yang menurut UUD/peraturan perundang-undangn harus diatur dengan UU.

AGREMENT merupakan perjanjian dengan menteri-menteri lain yang hanya disampingkan kepada parlement/DPR untuk di ketahui setelah di shkan kepala negara.

Fase/tahap traktat.

a)      Sluiting: penetapan isi perjanjian oleh delegasi pihak-pihak yang bersangkutan, melahirkan/menghasilkan konsep trakta/sluiting soor konde.

b)      Persutujuan masing-masing parlement yang bersangkutan.

c)      Ratifikasi (pengesahan) oleh masing-masing kepala negara. Maka berlaku untuk semua wilayah negara.

Di afkondiging (pengumuman) saling menyampaikan piagam perjanjian. Traktat berlaku setelah ratifikasi.

5.      DOKTRIN

Doktrin menjadi sumber hukum karena UU  perjanjian internasional dan yurisprudensi tidak memberi jawaban hukum sehingga di carilah pendapat ahli hukum.

Berlaku: communis opinio doctorum: pendapat umum tidak boleh menyimpang dari pendapat para ahli.

a)      Commentaries on the laws at england oleh sir william black stone.

b)      Ajaran imam syafi’i, banyak di gunakan oleh PA (pengadilan agama) dalam putusan

c)      Trias politika

·         Lock: LEF (LEGISLATIF, EXSEKUTIF, FEDERATIF)

·         QUIEU: LEY (LEGISLATIF, EXDEKUTIF, YUDIKATIF)

·         KANT: TRIAS POLITIKA.

PENDEKATAN HUKUM

A.    MENURUT ISINYA:

1.      HUKUM PUBLIK: hukum yang mengatur hubungan hukum yang menyangkut kepentingan umum.

2.      HUKUM PRIVAT: hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum yang menyangkut kepentingan pribadi.


 B.    Menurut bentuknya:

1.      Hukum tertulis: hukum sebagaimana tercantum dalam peraturan perundangan-undangan.

2.      Hukum tidak tertulis: hukum yang terdapat dalam masnyarakat di taati dalam pergaulan.

 C.    Menurut tempat berlakunya:

1.      Hukum Nasional: hukum yang berlaku dalam satu wilayah Negara.

2.      Hukum internasional: hukum yang berlaku di berbagai Wilayah Negara.


 D.        1.      IUS CONSTITUTUM: hukum yang berlaku pada suatu Negara pada saat ini.

2.      IUS CONSTITUENDUM: hukum yang di harapkan/di cita-citakan berlaku pada waktu yang akan datang.

E.     Menurut sifat/kekuatan mengikatnya:

1.      Hukum Fakultatif: peraturan hukum yang boleh di ke sampingkan oleh orang/pihak yang berkepentingan

2.      Hukum Imperatif: peraturan hukum yang tidak boleh di kesampingkan oleh orang/pihak yang erkepentingan.

IMPERAIF: 1320 BW:

F.      Menurut dasar pemeliharaannya/cara mempertahankannya:

1.      Hukum Materil: hukum yang mengatur isi hubungan-hubungan hukum dalam masyarakat.

2.      Hukum Formil: hukum yang mengatur cara mempertahankan/menegakkan hukum materil.

(HUKUM ACARA PERDATA)

(HUKUM ACARA MILITER)

(HUKUM ACARA MK)

(HUKUM ACARA PIDANA)

G.    Menurut penerapannya:

1.      Hukum In Abstracto: semua peraturan hukum yang berlaku pada suatu negara yang belum di terapkan terhadap sesuatu kasus oleh pengadilan

2.      Hukum In Conerito: peraturan hukum yang berlaku pada suatu negara yang telah di terapkan oleh pengadilan terhadap suatu khasus yang terjadi dalam masyarakat