Apa kelebihan iklan yang ditayangkan melalui layanan internet

Apa Kelebihan Iklan Internet – Dengan adanya kemajuan teknologi saat ini, tentunya memudahkan manusia dalam melakukan berbagai aktivitas, salah satu aktivitas tersebut adalah aktivitas pemasaran. Saat ini, strategi pemasaran dapat dilakukan di ranah digital.

Tidak seperti zaman dahulu yang masih menerapkan strategi pemasaran konvensional, yang tentunya memerlukan anggaran yang besar. Saat ini biaya untuk beriklan tidak semahal dulu, dan memiliki jangkauan yang lebih luas.

Selain manfaat tersebut, ada banyak manfaat atau kelebihan yang akan Anda dapatkan jika Anda menerapkan iklan di internet. Jika Anda penasaran apa saja, Anda bisa menyimak ulasan berikut ini sampai habis.

Apa Kelebihan Iklan Internet

Sudah kita ketahui bahwa internet memberikan banyak kemudahan dalam aktivitas manusia, sehingga manusia dapat memanfaatkan internet untuk segala kebutuhan. Salah satu kebutuhannya adalah mencari dan mendapatkan segala informasi dengan mudah.

Misalnya Anda mencari informasi tentang produk yang ingin Anda beli di internet, kemudian munculah informasi tersebut di mesin pencarian. Informasi produk yang Anda cari,bisa muncul di mesin pencarian dikarenakan beberapa hal, salah satunya adalah produk tersebut telah melakukan iklan di internet.

Jadi konsumen dapat dengan mudah menemukan informasi mengenai produk tersebut, untuk manfaat lainnya dari iklan di internet adalah sebagai berikut:

1. Jangkauan Iklan Lebih Luas

Dunia dan jangkauan di internet memanglah luas, Anda bisa melihat beragam informasi atau konten yang tersedia di internet dari seluruh wilayah di Indonesia, bahkan dari berbagai negara di dunia ini.

Jadi, jika Anda melakukan iklan di internet, pastinya produk Anda akan tersebar luas bahkan hingga ke mancanegara. Ketika iklan mengenai produk Anda tersebar luas, maka kemungkinan masyarakat sadar akan keberadaan bisnis Anda, tentunya semakin besar.

2. Anggaran Iklan Lebih Terjangkau

Biaya iklan di internet seperti media sosial tentunya lebih terjangkau dibandingkan dengan iklan konvensional. Bahkan, hanya dengan biaya sekitar dua puluh ribu saja Anda sudah bisa melakukan iklan.

Sehingga Anda bisa mengalihkan anggaran Anda kepada hal lain yang lebih krusial, seperti peningkatan kualitas produk Anda.

3. Tersedia Selama 24 Jam Penuh

Siapa saja bisa mengakses internet kapan saja dan dimana saja, dengan mengiklankan produk Anda di internet, pastinya informasi mengenai produk Anda di internet akan tersedia selama 24 jam 7 hari secara nonstop.

Tentunya dapat memudahkan konsumen untuk mencari informasi mengenai produk Anda kapanpun tak lekang oleh waktu.

Baca Juga: Iklan Digital: Pengertian, Pengaruh dan Jenisnya

4. Lebih Terukur

Kelebihan beriklan di internet yang selanjutnya adalah, performa iklan yang Anda jalankan lebih terukut. Anda bisa melihat seberapa banyak jangkauan iklan Anda, berapa jumlah likes dan komen pada iklan tersebut, jumlah share, save, dan sebagainya.

Hal tersebut bisa Anda jadikan ukuran apakah iklan atau konten yang Anda jalankan efektif atau tidak, sekaligus sebagai bahan evaluasi. Jika iklan yang Anda jalankan tidak efektif, maka Anda bisa menggunakan strategi yang lebih baik lagi kedepannya.

5. Menentukan Target Lebih Mudah

Dengan beriklan di internet, Anda juga bisa menentukan siapa target market Anda, berapa usianya, apa jenis kelaminnya, pekerjaan, hobi, minat dan lainnya. Tentunya hal tersebut dapat memudahkan Anda untuk menargetkan konsumen yang sesuai dengan produk Anda.

Sehingga pesan pada iklan Anda dapat tersampaikan dengan efektif.

6. Lebih Fleksibel

Berbeda dengan iklan offline jika terjadi kesalahan Anda harus memperbaikinya lagi dari awal. Dengan adanya iklan online tentunya membuat iklan tersebut menjadi lebih fleksibel, Anda bisa melakukan update terhadap iklan online yang sedang Anda lakukan.

Jadi jika terjadi kesalahan penulisan atau tanggal iklan tersebut sudah kadaluarsa, Anda bisa melakukan update sesegera mungkin.

Itulah kelebihan dari beriklan secara online, pastinya bagi Anda yang belum beralih ke bisnis online menjadi tertarik dengan bisnis online, setelah mengetahui kelebihan di atas. Untuk dapat bersaing di dunia digital, maka Anda harus beralih ke dunia digital marketing, sehingga Anda bisa menyesuaikan bisnis Anda dengan perkembangan pemasaran saat ini.

Sekian ulasan mengenai kelebihan iklan online, semoga ulasan di atas bermanfaat untuk Anda.

Bagi Anda yang memiliki permasalahan dalam bisnis, jasa digital marketing di Jakarta yaitu DOTNEXT akan membantu Anda. Ada bermacan layanan yang disediakan DOTNEXT untuk memperlancar bisnis Anda seperti desain grafis, pembuatan konten media sosial, pembuatan website untuk bisnis, SEO, dan lainnya.

Konsultasi sekarang juga di sini, gratis.

Iklan media elektronik bukan hal asing dalam masyarakat. Ada sejumlah aturan dan dasar hukum dalam pembuatan iklan media elektronik.

Bacaan 4 Menit

Apa kelebihan iklan yang ditayangkan melalui layanan internet

Ilustrasi iklan media elektronik. Sumber: pexels.com

Berdasarkan medianya, iklan dibedakan menjadi dua kelompok besar, yakni iklan media cetak dan iklan media elektronik. Kedua jenis iklan ini masih eksis hingga saat ini. Berikut ulasan lengkapnya.

Ragam Iklan di Masyarakat

Morissan dalam Periklanan Komunikasi Pemasaran Terpadu menerangkan bahwa iklan adalah bentuk komunikasi nonpersonal mengenai suatu organisasi, produk, layanan, atau ide yang dibayar oleh sponsor.

Kemudian, diterangkan Bove dan Arens (dalam Nugraheni dan Purnama, 2013: 68), iklan merupakan komunikasi nonpersonal antara produsen dan calon konsumen yang disampaikan melalui media berbayar yang dipilih oleh sponsor yang bertujuan untuk membujuk orang untuk membeli atau menggunakan produk yang ditawarkan.

Terkait iklan, jika ditinjau berdasarkan ragamnya, iklan terbagi dalam dua kelompok besar, yakni iklan media cetak dan iklan media elektronik. Pembahasan selengkapnya dapat disimak dalam uraian berikut.

Iklan Media Cetak

Iklan media cetak adalah iklan yang ditampilkan di media cetak atau media statis yang mengutamakan pesan visual. Contoh iklan media cetak, dapat ditemukan pada surat kabar, majalah, dan tabloid.

Kelebihan iklan media cetak

  • Khalayak yang ditujukan lebih jelas, misal untuk menarik minat anak-anak, pengiklan biasanya beriklan di majalah anak-anak.
  • Iklan dapat berganti dengan cepat, misalnya pada koran harian.
  • Frekuensi melihat iklan tidak terbatas, dapat disimak berulang kali.

Ciri-ciri iklan media cetak

Diterangkan lona Vicenovie Oisina Situmeang, karakteristik atau ciri iklan media cetak antara lain sebagai berikut.


Page 2

Iklan media elektronik bukan hal asing dalam masyarakat. Ada sejumlah aturan dan dasar hukum dalam pembuatan iklan media elektronik.

Bacaan 4 Menit

  1. Tergolong praktis, cepat, dan harganya terjangkau.
  2. Ada segmentasi khusus. Perkembangan zaman menciptakan segmentasi dan mengidentifikasi pembaca media cetak berdasarkan karakteristik sosial dan pendidikannya.
  3. Peran jenis huruf, ukuran, dan layout media cetak menentukan keberhasilan iklan.
  4. Dapat bertahan, tidak satu kali habis.

Iklan media elektronik adalah bentuk iklan yang ditayangkan dalam media elektronik. Ragam iklan media elektronik ini dapat diklasifikasi berdasarkan jenis media yang digunakan. Ragam iklan media elektronik contohnya, radio, televisi, dan internet.

Iklan radio adalah jenis iklan yang disampaikan melalui siaran radio. Iklan jenis ini tidak melibatkan desain visual, hanya mengedepankan suara untuk menyampaikan informasi atau pesan yang diiklankan.

Iklan televisi adalah jenis iklan yang disampaikan melalui media televisi. Untuk menyampaikan pesan atau isi iklan, jenis iklan ini melibatkan gambar, gerak, serta suara.

Iklan internet adalah jenis iklan yang disampaikan melalui internet. Medianya dapat berupa iklan di media sosial, iklan di laman website, iklan di platform streaming video, dan lain sebagainya.

Kelebihan iklan media elektronik

  • Tujuan iklan media elektronik sebagai metode penyampaian pesan dapat menjangkau khalayak yang sangat luas dan tidak terbatas.
  • Mengingat saat ini akses elektronik sangat mudah, distribusi iklannya terbilang sangat cepat.
  • Kualitas audio dan visual yang dikemas secara menarik dapat membantu khalayak atau masyarakat lebih mudah memahami isi iklan.

Ciri-ciri iklan media elektronik

Iklan media elektronik memiliki ciri-ciri khusus yang membedakannya dengan iklan media cetak. Adapun perbedaan antara media cetak dan iklan media elektronik ini adalah sebagai berikut.


Page 3

Iklan media elektronik bukan hal asing dalam masyarakat. Ada sejumlah aturan dan dasar hukum dalam pembuatan iklan media elektronik.

Bacaan 4 Menit

  1. Umumnya berbentuk cerita pendek, dilengkapi dengan dialog dan pesan secara spesifik.
  2. Pilihan kata yang digunakan beragam, bisa informal, formal, dan lainnya.
  3. Kata-kata yang digunakan bersifat persuasif dan penuh penekanan.
  4. Unsur gerak, gambar, dan suara yang digunakan bersifat khusus dan spesifik.
  5. Umumnya iklan disisipi dengan unsur drama atau komedi.

Ketentuan Pasal 9 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen menerangkan bahwa pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah:

  1. Barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu.
  2. Barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru.
  3. Barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesori tertentu.
  4. Barang dan/atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi.
  5. Barang dan/atau jasa tersebut tersedia.
  6. Barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi.
  7. Barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu.
  8. Barang tersebut berasal dari daerah tertentu.
  9. Secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain.
  10. Menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung risiko atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap.
  11. Menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.

Kemudian, Pasal 17 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen menerangkan bahwa sejumlah larangan yang tidak boleh dilakukan oleh pelaku usaha periklanan dalam memproduksi iklan:

  1. Mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan dan harga barang dan/atau tarif jasa serta ketepatan waktu penerimaan barang dan/atau jasa.
  2. Mengelabui jaminan/garansi terhadap barang dan/atau jasa.
  3. Memuat informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa.
  4. Tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang dan/atau jasa.
  5. Mengeksploitasi kejadian dan/atau seseorang tanpa seizin yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan.
  6. Melanggar etika dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.

Selanjutnya, Pasal 20 UU Perlindungan Konsumen menerangkan bahwa segala iklan yang diproduksi dan akibat yang ditimbulkan dari iklan merupakan tanggung jawab pelaku usaha periklanan. Terkait etika periklanan, saat ini etika periklanan diatur dalam Etika Pariwara Indonesia yang diterbitkan oleh Dewan Periklanan Indonesia.

Ketentuan Khusus untuk Iklan Media Elektronik

Saat ini, ketentuan khusus terkait iklan media elektronik diatur dalam Permendag 50/2020 atau Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Ketentuan khusus iklan media elektronik sendiri diatur dalam Pasal 19 Permendag 50/2020 yang menerangkan bahwa penayangan iklan elektronik harus memenuhi ketentuan sebagai berikut.

  1. Tidak mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan dan harga barang dan/atau tarif jasa, serta ketepatan waktu penerimaan barang dan/atau jasa.
  2. Tidak mengelabui jaminan atau garansi terhadap barang dan/atau jasa.
  3. Tidak memuat informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa.
  4. Memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang dan/atau jasa.
  5. Tidak mengeksploitasi kejadian dan/atau seseorang tanpa seizin yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan.
  6. Menyediakan fungsi keluar dari tayangan iklan elektronik yang ditunjukkan dengan tanda close,skip, atau tutup dan ditempatkan pada tempat yang jelas sehingga memudahkan konsumen dalam menutup iklan elektronik dimaksud.

Kesulitan mengikuti perubahan berbagai peraturan? Pusat Data Hukumonline menyediakan versi konsolidasi yang menghimpun perubahan peraturan dalam satu naskah. Akses penuh Pusat Data Hukumonline dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!