Apa hukuman bagi orang yang tidak sholat Jumat?

Apa hukuman bagi orang yang tidak sholat Jumat?
Saf jamaah Shalat Jumat di Masjid Agung Sunda Kelapa. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Pandemi virus Covid-19 menyebabkan berbagai kegiatan di seluruh dunia berubah sejak setahun lalu hingga kini. Kegiatan beribadah haji misalnya, belum bisa dilaksanakan dan tertunda terutama oleh masyarakat Indonesia sendiri guna menghindari penyebaran virus yang tidak diinginkan.

Kegiatan ibadah lainnya yang rutin dilakukan seperti shalat Jumat juga terpaksa dibatasi. Hukum melaksanakan shalat Jumat yakni wajib terutama bagi laki-laki muslim, kecuali empat orang : Budak, Wanita, Anak-anak, dan Orang Sakit, Hal ini ditegaskan oleh Rasulullah SAW dalam Hadits:

“shalat jum’at adalah kewajiban bagi setiap muslim dengan berjamaah, kecuali (tidak diwajibkan) atas empat orang yaitu, Budak, Wanita, Anak kecil dan Orang sakit.” (HR. Abu Daud).

Namun bagaimana hukumnya jika meninggalkan shalat Jumat selama pandemi terutama hingga tiga kali beruntun? Berikut merdeka.com merangkum hukum meninggalkan shalat Jumat selama pandemi covid-19:

2 dari 3 halaman

Hukum Meninggalkan Shalat Jumat

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, shalat jum’at hukumnya fardhu ‘ain bagi tiap-tiap orang Muslim laki-laki, mukalaf, sehat (jasmani dan rohani), dan bermukim disuatu tempat (bukan orang sedang musafir).

Sebagai mana diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abdullah bin Umar dan Abu Hurairah, bahwa keduanya mendengar ketika Rasulullah bersabda, “Kebinasaan terhadap kaum yang meninggalkan shalat Jum’at, atau Allah akan menutup hati mereka, kemudian menjadikan mereka orang-orang yang lalai.”

Padahal dalam Al-Qur’an telah dijelaskan sebagai berikut; Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Jumu’ah ayat 9 :

“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu Mengetahui.” ( QS 62:9 )

Sebuah hadist juga menyebutkan apabila meninggalkan shalat Jumat hingga tiga kali beruntun maka orang tersebut akan dicap sebagai orang yang lalai, berikut bunyinya:

“Barang siapa meninggalkan shalat Jum’at sebanyak tiga kali karena menyepelekkannya, maka Allah mengunci mata hatinya berhentilah orang-orang dari melalaikan shalat jum’at, atau Allah mengunci mata hati mereka sehingga selamanya mereka menjadi orang yang lalai (H.R Muslim dan An-Nasai) (Al-Hasani: 1992: 64-65).

Namun, islam adalah agama yang memudahkan umatnya jika memang benar-benar tidak bisa melaksanakan perintah Allah SWT. Ada beberapa keadaan yang menjadikan seseorang yang mestinya berkewajiban menunaikan shalat Jum’at, tetapi diperbolehkan untuk tidak menghadiri Jum’atan ( shalat Jum’at ), yaitu :

Hujan yang lebat, angin kencang, dan banjir yang menyebabkan orang sulit keluar rumah menuju mesjid. Dan hal-hal lain yang dapat menjadi uzur (halangan) seseorang untuk tidak menunaikan shalat Jum’at di antaranya :

1. Sedang dalam perjalanan (Safar).

2. Sakit yang memberatkan untuk pergi ke mesjid.

3. Menahan keluarnya sesuatu dari dua jalan (qubul dan dubur).

4. Menghawatirkan keselamatan dirinya (ketakutan yang mencekam).

5. Sedang di tugasi untuk menjaga pengoperasian alat-alat berharga.

3 dari 3 halaman

Hukum Meninggalkan Shalat Jumat Selama Pandemi

Pandemi Covid-19 adalah urusan kesehatan seluruh manusia di bumi yang bisa mengancam nyawa siapa pun. Hal inilah yang menyebabkan suatu komunitas masyarakat tak bisa berkumpul sembarangan tak terkecuali untuk melakukan ibadah berjamaah.

MUI mengeluarkan fatwa jika pelaksanaan ibadah salat Jumat terutama bagi muslim di wilayah zona rawan penyebaran sesuai data yang dimiliki otoritas terkait dianjurkan melaksanakan ibadah dari rumah.

"Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah shalat lima waktu/rawatib, Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya," tulis fatwa yang dikeluarkan di Jakarta pada 21 Rajab 1434 H atau 16 Maret 2020.

Namun demikian, untuk umat muslim yang berada di kawasan potensi penularan rendah maka tetap dianjurkan menjalankan kewajiban ibadahnya sebagaimana biasanya. Hanya saja, harus selalu menjaga kebersihan diri, jaga jarak, dan tidak perlu melakukan kontak fisik dengan orang lain.

"Bagi mereka yang berada di kawasan penularan rendah berdasar ketetapan pihak berwenang, wajib menjalan kan ibadah seperti biasa, namun tetap juga wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus Corona, seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun," jelas Fatwa ini, seperti diterima Liputan6.om, Selasa (17/3/2020).

Syekh Zakariya al-Anshari dalam Asna al-Mathalib dan Syaikh al-Khatib asy-Syirbini dalam Mughni al-Muhtaj tentang hal ini menulis:

Qadli Iyadh menukil dari para ulama bahwasanya orang yang terkena penyakit judzam (kusta) dan barash (sopak) dilarang mendatangi masjid, shalat Jumat dan dari bercampur baur dengan masyarakat. (al-Khatib asy-Syirbini,Mughni al-Muhtaj, I: 360) Dikutip dari laman islam.nu.or.id

[amd]

Apa hukuman bagi orang yang tidak shalat Jumat?

"Barang siapa meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali karena menyepelekkannya, maka Allah mengunci mata hatinya berhentilah orang-orang dari melalaikan shalat jumat, atau Allah mengunci mata hati mereka sehingga selamanya mereka menjadi orang yang lalai" (H.R Muslim dan An-Nasai) (Al-Hasani: 1992: 64-65).

Apakah hukum sholat Jumat itu wajib?

JAKARTA, iNews.id - Sholat Jumat hukumnya fardhu 'ain bagi tiap Muslim laki-laki yang menuhi syarat. Dalil yang menunjukkan sholat Jumat itu wajib disebutkan dalam Al Quran, Hadits dan Ijma atau kesepakatan ulama.

Apa yang harus kita lakukan apabila tidak bisa menghadiri shalat Jumat?

Jawab : Apabila seseorang tidak melaksanakan shalat Jumat karena suatu udzur, sakit, safat, atau penyebab lainnya, maka yang harus dilakukan adalah menggantinya dengan shalat Dzuhur.

Apakah boleh meninggalkan shalat Jumat?

Dalam hadis di atas, jelas disebutkan bahwa empat golongan ini diperbolehkan untuk tidak melakukan shalat Jumat, yaitu hamba sahaya, perempuan, anak kecil dan orang sakit.