Apa akibat bagi orang yang sengaja meninggalkan shalat jumat

Alhamdulillah pada pekan ini suasana kian kondusif. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM berangsung turun level. Dengan kondisi tersebut, kaum muslimin kembali wajib melaksanakan shalat Jumat berjamaah di masjid. Apalagi kawasan yang memang steril dan aman untuk melakukannya.

 

Sejatinya, ada ancaman serius bagi kalangan yang tidak melaksanakan shalat Jumat, apalagi tanpa udzur yang dibenarkan syariat. Oleh sebab itu, sudah waktunya mengingat kembali ancaman bagi mereka yang enggan melaksanakan shalat Jumat berjamaah.

 

Di antara dalil shalat Jumat yaitu hadits riwayat Abul Ja’di ad-Dhamri. Rasulullah SAW bersabda:

Native Banner 1


   من ترك ثلاث جمع تهاونا بها طبع الله على قلبه (رواه أحمد والحاكم. حسن)   

 

Artinya: Siapa pun yang meninggalkan shalat Jumat tiga kali karena meremehkannya, maka Allah Ta’âlâ akan mengecap (menutup) hatinya (sehingga tak mampu menerima hidayah). (HR Ahmad dan al-Hakim. Hadits hasan).   

  

Ada pula hadits riwayat Jabir bin Abdillah RA bahwa Nabi SAW bersabda:

Native Banner 2


   مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَعَلَيْهِ الْجُمُعَةُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِلاَّ عَلَى مَرِيضٍ، أَوْ مُسَافِرٍ، أَوْ صَبِىٍّ، أَوْ مَمْلُوكٍ وَمَنِ اسْتَغْنَى عَنْهَا بِلَهْوٍ أَوْ تِجَارَةٍ اسْتَغْنَى اللهُ عَنْهُ، وَاللهُ غِنَىٌّ حُمَيْدٌ. (رواه البيهقي)   

Artinya: Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka ia wajib shalat Jumat pada hari Jumat, kecuali bagi orang sakit, musafir, anak kecil, atau budak. Barangsiapa yang mengacuhkan shalat Jumat karena lalai atau sibuk urusan perniagaan, maka Allah tak akan memperhatikannya, Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji. (HR al-Baihaqi) 

 

Karena ketegasan teks-teks syariat yang memerintah shalat Jumat, Syekh Zainuddin al-Malibari dalam Fathul Mu’în mengatakan: Wa shalâtuha afdhalu al-shalawât (shalat Jumat adalah shalat yang paling utama di antara shalat lainnya). (Zainuddin bin Abdil Aziz al-Malibari, Fathul Mu’în pada Hâsyiyyah I’ânatut Thâlibîn, [Indonesia, al-Haramain], juz II, halaman: 52).    

 

Demikian halnya hari Jumat, ia termasuk hari paling mulia dibandingkan hari lainnya dalam sepekan. Abu Hurairah RA meriwayatkan hadits dari Rasulullah SAW:


 خَيْرُ يَوْمٍ طَلَعَتْ فِيهِ الشَّمْسُ يَوْمُ الْجُمُعَةِ، فِيهِ خُلِقَ آدَمُ، وَفِيهِ أُدْخِلَ الْجَنَّةَ، وَفِيهِ أُخْرِجَ مِنْهَا، وَفِيهِ تَقُومُ السَّاعَةُ. (رواه أحمد)   

Artinya: Hari terbaik di mana matahari terbit di hari itu adalah hari Jumat, pada hari itulah Nabi Adam as diciptakan. Hari itu ia dimasukkan ke surga dan dikeluarkan dari sana, dan hari Jumat adalah hari tibanya kiamat. (HR Ahmad)   

 

Bila tidak karena kemuliaan hari Jumat, tidak mungkin rasanya Allah mengabadikan momen-momen bersejarah (awal mula dan penutup kehidupan) di hari tersebut. Sampai-sampai, malaikat sendiri menyebut hari Jumat dengan yaumul mazîd (hari bonus besar-besaran), sebab, di hari inilah Allah membuka sekian banyak pintu kasih sayang, karunia, dan kebaikan-Nya.  

Sholat Jumat wajib dilakukan oleh pria Muslim.

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Bagi pria Muslim, Jumat merupakan hari istimewa karena adanya ibadah sholat Jumat yang menggantikan sholat zhuhur. Ritual ini wajib dilakukan oleh pria Muslim yang tidak memiliki alasan syar'i meninggalkannya. 

Tapi ternyata ada juga pria Muslim yang tidak melakukan sholat Jumat. Apakah hukuman bagi orang yang melalaikannya? Apa yang dijelaskan Allah SWT dan Rasul-Nya mengenai sholat Jumat? 

Lembaga fatwa Mesir, Dar Ifta menyebut sholat Jumat adalah salah satu ritual terpenting dalam Islam yang tidak boleh dilewatkan kecuali dengan alasan yang sah. Allah SWT berfirman:

 يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نُودِىَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوْمِ ٱلْجُمُعَةِ فَٱسْعَوْا۟ إِلَىٰ ذِكْرِ ٱللَّهِ وَذَرُوا۟ ٱلْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ 

Artinya: "Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sholat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al Jumuah:9).

Rasulullah SAW menjelaskan, hanya orang sakit, musafir, wanita, anak-anak dan budak yang tidak diwajibkan untuk sholat Jumat. Nabi bersabda:

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَعَلَيِهِ الجُمُعَةُ يَوْمُ الجُمُعَةِ إِلاَّ مَرِيْضًا أَوْ مُسَافِرًا أَوْ امْرَأَةً أَوْ صَبِيًّا أَوْ مَمْلُوْكًا

Artinya: “Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, wajib baginya shalat Jumat pada hari Jumat, kecuali orang yang sakit, musafir, kaum wanita, anak-anak dan budak.” (HR. Daruquthni). 

Lantas apa hukum orang yang meninggalkan sholat Jumat? Dilansir dari Elbalad, meninggalkan sholat Jumat adalah dosa besar jika tanpa alasan syar'i yang mencegah seseorang untuk melakukannya. Dijelaskan dalam hadist, orang yang sengaja meninggalkan sholat Jumat, Allah SWT akan tutup hatinya dari cahaya hidayah. 

Nabi bersabda: 

مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ(وصححه الشيخ الألباني في ” صحيح الجامع)

Artinya: “Siapa yang meninggalkan sholat Jumat sebanyak tiga kali dengan meremehkannya, maka Allah tutup hatinya.” (HR. Al-Albany) 

Ancaman Allah SWT bagi orang yang sengaja melalaikan sholat Jumat, setelah ditutup hatinya, Allah akan benar-benar buat orang itu menjadi lalai. 

Nabi bersabda:

لينتهين أقوام عن ودعهم الجمعات أو ليختمن الله على قلوبهم ثم ليكونن من الغافلين

“Hendaknya suatu kaum menghentikan perbuatannya meninggalkan sholat Jumat atau Allah SWT akan mengunci hati mereka lalu menjadikan mereka benar-benar menjadi orang yang lalai” (HR. Nasa'i dan Ibnu Majah). 

Hukum meninggalkan shalat jumat adalah haram, karena laki-laki yang sudah baligh wajib hukumnya menjalankan ibadah yang satu ini ialah ibadah shalat jumat. Shalat jumat merupakan ibadah wajib seperti halnya shalat 5 waktu khususnya bagi para kaum lelaki.

Baca juga :

Hukum Islam Terkait Meninggalkan Shalat Jumat Bagi Kaum Pria

Hal ini sudah dijelaskan dalam Al-Quran surat Al-Jumu’ah ayat 9 mengenai shalat jumat, penjelasannya sebagai berikut :

“Wahai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum`at, maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” ( QS. Al-Jumu`ah : 9) (baca juga: Keutamaan Shalat Fajar)

Nah penjelasan di Al-Qur’an tersebut diperkuat dengan penjelasan pada hadits yang diriwayatkan oleh Thariq bin Syihab berdasarkan sabda Rasulullah Saw :

“Shalat Jumat itu adalah kewajiban bagi setiap muslim dengan berjamaah, kecuali atas 4 orang, (yaitu) Budak, Wanita, Anak kecil dan Orang sakit.” (HR. Abu Daud).

baca juga artikel Islam lainnya:

Bagaimana apabila seseorang tidak melaksanakan ataupun meninggalkan sholat jumat? penjelasannya sebagai berikut :

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Umar dan Abu Hurairah karena mereka melihat dan juga mendengar sabda Rasulullah Saw :

“Hendaklah orang-orang berhenti dari meninggalkan shalat Jumat atau Allah akan menutup hati mereka dari hidayah sehingga mereka menjadi orang-orang yang lalai.” (HR. Muslim)

Hadits ini diriwayatkan oleh Abi Al-Ja`d Adh-dhamiri ra berdasarkan sabda Rasulullah Saw :

“Orang yang meninggalkan 3 kali shalat Jumat karena lalai, Allah akan menutup hatinya.” (HR. Abu Daud)

Abul Hasan Mubarakfuri rahimahullah berkata, “Tiga kali Jumat” Asy-Syaukani berkata, “Kemungkinan yang dimaksud adalah meninggalkannya secara mutlak, apakah terus menerus atau terpisah-pisah, walaupun dalam setiap tahun dia meninggalkan satu kali Jumat, maka Allah akan tutup hatinya jika dia meninggalkan yang ketiga kalinya. Inilah zahir haditsnya. (baca juga: Keutamaan Berbakti Kepada Orang tua)

Kemungkinan juga maksudnya adalah tiga kali Jumat berturut-turut. Sebagaiman disebutkan dalam sebuah hadits Anas, dari Ad-Dailamy dalam musnad Al-Firdaus, karena terus menerus melakukan perbuatan dosa menunjukkan tidak adanya perhatian.” Aku katakan bahwa kemungkinan makna yang kedua, “tiga kali berturut-turut” adalah yang lebih jelas, dikuatkan oleh prinsip membawa makna mutlak kepada makna terikat. Hal ini dikuatkan oleh hadits Anas yang diriwayatkan oleh Abu Ya’la dengan perawi yang shahih dari Ibnu Abbas, bahwa siapa yang meninggalkan shalat Jumat tiga kali berturut-turut, maka dia telah melempar Islam ke belakang punggungnya.” (Mir’atul Mafatih Syarh Misykatil Mashabih). (baca juga: Keutamaan Shalat Ashar Berjamaah )

Hadits yang diriwayatkan Oleh Ibnu Majah dari Jabir bin Abdullah berdasarkan sabda Rasulullah Saw :

“Siapa yang meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali tanpa kebutuhan darurat, Allah akan tutup hatinya.” (Dinyatakan hasan oleh Al-Albany dalam Shahih Ibnu Majah)

Maksudnya adalah sebagai berikut :

Al-Manawi rahimahullah berkata, “Yang dimaksud ditutup hatinya adalah Allah tutup dan cegah hatinya dari kasih sayangnya, dan dijadikan padanya kebodohan, kering dan keras, atau menjadikan hatinya seperti hati orang munafik.” (Faidhul Qadir)

Baca juga :

Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairh berdasarkan sabda Rasulullah Saw :

“Siapa yang meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali berturut-turut tanpa uzur, maka Allah akan tutup hatinya.”

Dalam hadis lainnya pun juga dijelaskan bahwa yang dimaksud Allah kan menutuop hatinya bukan menjadikan seseorang tersebut menjadi golongan orang-orang yang kafir, melainkan hanya memberikan ancaman ataupun peringatan yang memang sudah ditetapkan sesuai dengan syariat terhadap semua umat muslim dan juga kaum kafir. (baca juga: Keutamaan Ibadah Umroh)

Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah berdasarkan dengan sabda Rasulullah Saw :

“Sesungguhnya, jika seorang hamba melakukan satu kesalahan, akan dibuatkan satu titik hitam dalam hatinya. Jika dia cabut dengan istighfar dan taubat, maka hatinya menjadi bersih kembali. Jika dia kembali, maka semakin bertambah titik hitamnya hingga mendominasi hati. Itul Ar-Raan yang Allah sebutkan, ‘Sekali-kali tidak, pada hatinya terdapat Ar-Ran atas apa yang mereka lakukan.” (Dinyatakan hasan oleh Al-Albany dalam Shahih Tirmizi)

Berikut juga terdapat beberapa penjelasan tambahan agar bisa lebih dimengerti :

  • Berdasarkan ucapan Al-Hafiz Ibnu Hajar rahimahullah dari Mujahid, “Mereka mengartikan Ar-Ran adalah sebagai penutup hati.” (Fathul Bari). (baca juga: Keutamaan Doa Kanzul Arasyi )
  • Berdasarkan ucapan Ibnu Qayim rahimahullah, “Dosa, jika banyak, akan menutupi hati seseorang, maka dia menjadi orang yang lalai. Sebagaiman ucapan sebagian salaf tentang firman Allah Ta’ala, “Sekali-kali tidak, pada hati mereka terdapat Ar-Raan atas apa yang mereka perbuat.” Dia berkata, “Itu adalah dosa di atas dosa.” (Al-Jawabul Kafi). (baca juga: Keutamaan Puasa Ayyamul Bidh)
  • Berdasarkan ucapan Syekh Abdulaziz bin Baz rahimahullah, “Siapa yang tidak melakukan shalat Jumat bersama kaum muslimin karena uzur syar’i, baik berupa sakit, atau lainnya, maka dia hendaknya shalat Zuhur. Demikian pula halnya jika seorang wanita shalat, hendaknya dia shalat Zuhur. Begitupula dengan musafir dan penduduk yang tinggal di pedusunan (yang tidak ada shalat Jumat), maka hendaknya mereka shalat Zuhur, sebagaimana disebutkan dalam sunah. Inilah pendapat mayoritas ulama, tidak dianggap bagi yang berpendapat menyimpang. Demikian pula bagi yang meninggalkannya dengan sengaja, hendaknya dia bertaubat kepada Allah dan dia melakukan shalat Zuhur.” (Majmu Fatawa Ibnu Baz)

Baca juga :

1. Shalat Jumat Harus Lebih Diutamakan Daripada Pekerjaan Apapun.

Jika sudah datang waktu shalat jumat sebaiknya anda bergegas meninggalkan aktivitas apapun yang sedang anda lakukan. Karena sholat jumat akan membawwa kebaikan bagi anda sendiri. Hal ini dijelaskan di dalam Al-Qur’an surat Al-Jumu’ah ayat 11, penjelasannya sebagai berikut :

“Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri. Katakanlah: `Apa yang di sisi Allah lebih baik daripada permainan dan perniagaan`, dan Allah Sebaik-baik Pemberi rezki.” (QS.Al-Jumu’ah : 11)

2. Waktu Pelaksanaannya Adalah Di Waktu Dzuhur

Shalat jumat yang bisa dikatakan sah sebaiknya dilaksanakan pada waktu dzuhur. Jika dikerjakan pada waktu lainnya shalat jumat yang dikerjakan bisa dikatakan tidak sah. Hal ini dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Anas Ra, penjelasannya sebagai berikut :

“Rasulullah Saw biasa shalat Jum’at setelah matahari condong.” (HR. Bukhari).

baca juga artikel Islam lainnya:

3. Tidak Boleh Dilakukan Pada Beberapa Tempat Dalam Satu Daerah

Shalat jumat sebaiknya dilakukan dalam satu tempat saja pada satu daerah, karena memang tidak dianjurkan melaksanakannya dengan berpencar-pencar. Jika dilakukan berpencar-pencar maka pahala yang di dapatkan kurang maksimal.

Boleh dilakukan di beberapa tempat jika memang sangat sulit untuk mengumpulkan para jamaah di satu tempat, bisa juga karena jarak yang ada terlalu jauh, sehingga sangat sulit untuk menjangkau tempat tersebut.

4. Wajib Dilaksanakan Dengan Cara Berjamaah

Kutamaan sholat jumat wajib dilaksanakan dengan cara berjamaah dijelaskan di beberapa hadits, penjelasannya sebagai berikut :

“Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu menunaikan shalat ini secara berjama’ah, bahkan hal ini menjadi ijma’ (kata sepakat) para ulama.” (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah)

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri berkhutbah pada hari Jum’at, lalu datanglah rombongan dari Syam, lalu orang-orang pergi menemuinya sehingga tidak tersisa, kecuali dua belas orang.” (HR. Muslim no. 863)

“As’ad bin Zararah adalah orang pertama yang mengadakan shalat Jum’at bagi kami di daerah Hazmi An Nabit dari harrah Bani Bayadhah di daerah Naqi’ yang terkenal dengan Naqi’ Al Khadhamat. Saya bertanya kepadanya, “Waktu itu, ada berapa orang?” Dia menjawab, ”Empat puluh.” (HR. Abu Daud no. 1069 dan Ibnu Majah no. 1082)

Baca juga :

Seharusnya setiap muslim selalu beriman dan bertakwa kepada Allah, hindari melakukan suatu sikap lalai terhadap semua kewajiban yang sudah ditetapkan oleh Allah. Apabila dengan sengaja seseorang melalaikan kewajibannya, maka dia akan mendapatkan petaka dari Allah. Pandai-pandailah menjaga perintah yang Allah tetapkan, niscaya pahala dari Allah tidak akan pernah putus. Selain itu Allah akan memberi karunia dan keberkahan dalam hidupnya kepada siapa saja yang memang Allah kehendaki.

baca juga artikel Islam Lainnya:

Dapat diambil kesimpulan bahwa penjelasan di atas yang sudah saya ulas sedemikian rupa secara detail dan rinci sehingga anda sebagai pembaca bisa dengan mudah memahami dan dapat anda jadikan sebagai wawasan baru untuk menjalani hidup di masa yang akan datang dengan lebih baik lagi. Sampai disini dulu artikel kali ini yang membahas mengenai hukum meninggalkan sholat jumat. Semoga bermanfaat dan terima kasih sudah berkenan meluangkan waktu untuk membaca artikel saya ini.

fbWhatsappTwitterLinkedIn