Show
Perkiraan Waktu Membaca: 4 menit Sebagai salah satu alternatif bagi masyarakat dalam menemukan solusi atau penyelesaiaan atas suatu persoalan hukum yang sedang dialami, keberadaan sebuah firma hukum atau kantor hukum dengan setiap advokat di dalamnya memiliki peranan penting dalam memberikan jasa-jasa hukum seperti pendampingan, konsultasi, atau sebagai wakil dari klien dalam kasus di pengadilan. Namun tahukah kamu? Tidak semua firma hukum memiliki jasa layanan hukum yang sama loh! Beberapa firma hukum memiliki layanan terbatas hanya pada beberapa bidang hukum saja, contohnya berfokus pada bidang investasi, bisnis, perlindungan konsumen, merek, perbankan, dll. Maka dari itu penting bagi masyarakat untuk dapat bisa menemukan firma hukum yang tepat, sebagai tempat dalam mencari solusi dan pendampingan atas permasalahan yang dihadapi. Di bawah ini adalah beberapa cara yang dapat kamu lakukan untuk bisa mencari dan menemukan yang sesuai dengan kebutuhanmu: Dengan menghubungi langsung Mau meningkatkan kapasitas dan skil serta pengetahuan dengan cara mudah dan terjangkau? Mulai dari IDR 50 ribu/bulan, anda dapat mengikuti beragam pelatihan virtual dan kelas pengetahuan mandiri tanpa batas. Segera daftarkan diri anda dalam program Amica@NgertiHukumID Salah satu cara untuk kita dapat mengetahui apakah ini adalah firma hukum yang tepat untuk menyelesaikan masalah hukum yang sedang kita hadapi, adalah dengan menghubunginya langsung. Cara menghubunginya bisa dengan datang langsung ke alamat kantor dan bertemu dengan rekan advokat disana, atau melakukan percakapan via telepon/aplikasi chatting. Tanyakan secara detail apakah mereka dapat memberikan jasa hukum atas permasalahan hukum yang sedang kita hadapi. Melihat profil Firma hukum melalui website Beberapa firma hukum memiliki website tersendiri yang memuat berbagai macam informasi mengenai mereka. Cara ini dapat membantu kamu dalam menentukan apakah mereka adalah pihak yang yang tepat untuk membantu menyelesaikan persoalan hukum yang sedang dihadapi. Biasanya di dalam website akan terdapat profil dari firma hukum tersebut, beserta dengan bidang-bidang yang menjadi unggulan mereka. Jika tertarik menggunakan jasa dari firma hukum tersebut, kamu dapat menghubungi melalui e-mail atau nomor kontak yang biasanya juga tercantum di dalam website. Membuka website LawHub.Id Jika kamu merasa kedua cara diatas cukup menyita waktu, kamu bisa coba menggunakan cara terakhir ini untuk mencari firma hukum yang tepat bagi masalah hukum yang sedang dihadapi. Di dalam lawhub.id, kamu dapat menemukan firma hukum yang memiliki lokasi paling dekat dengan tempat tinggalmu. Selain itu, kamu juga bisa langsung melihat bidang-bidang hukum apa saja yang dapat ditangani oleh firma hukum tersebut. Dan tidak lupa yang terpenting, melalui lawhub.id setiap firma hukum yang ditampilkan, sudah dilengkapi dengan informasi mengenai alamat email dan nomor kontak yang bisa dihubungi. Mudah dan cepat bukan? Selain membantu untuk menemukan firma hukum yang tepat untuk masalah hukum yang dihadapi, kamu juga bisa loh melakukan konsultasi hukum secara gratis! Di website yang dikelola oleh Institute for Criminal Justice Reform ini, kamu bisa mengajukan pertanyaan hukum melalui fitur Forum Konsultasi. Karena nantinya, pertanyaan yang kamu ajukan di sana, akan dijawab oleh Mitra Penyedia Layanan Hukum yang tergabung di lawhub.id!
Perkiraan Waktu Membaca: 23 menit Kemarin membaca laporan benchmark litigation 2020 yang menyebutkan untuk wilayah Indonesia, kantor hukum saya, dimasukkan ke dalam kelompok ketiga (tier 3) untuk bidang “Insolvency” (kepailitan) bersama dengan beberapa kantor hukum lainnya yang memang sudah jauh lebih lama eksis dan malang melintang di pasar jasa hukum kita. Selain insolvency, ada beberapa bidang jasa hukum tertentu yang diberikan pemeringkatan oleh mereka, seperti “commercial transaction” dan employment/labor. Meskipun tak berada di posisi kelompok pertama, kami senang-senang saja mengetahuinya. Ternyata ada yang memperhatikan kerja kantor kami. Terlebih penting, gratis pula! Artinya kami tak perlu membayar atau memberikan kontribusi monetarial apapun sebagai imbalan untuk ditempatkan atau masuk di daftar itu. Sebelumnya pun kantor tempat saya bekerja masuk kategori “Rising Lawfirm of the Year” untuk wilayah Asia Tenggara, finalis “Restructuring and Insolvency Law Firm of the Year”, “Dispute and Resolution Boutique Law Firm of The Year” yang dikeluarkan oleh Asian Legal Business, selain juga masuk “Top 30 corporate lawfirm in Indonesia” versi Hukumonline. Karena pemeringkatan ini, kemudian saya teringat tulisan Richard Posner dan Gary Becker tahun 2007 di blog mereka. Kala itu mereka menyinggung soal economics of ranking untuk pendidikan tinggi dan jasa lainnya. Menurut mereka memang dalam 20 tahun terakhir terjadi lompatan kegiatan pemeringkatan untuk beragam sektor jasa maupun barang. Pemeringkatan memberikan kemudahan bagi calon konsumen untuk membantu mereka mengambil keputusan untuk “membeli” barang dan jasa. Mereka memang memberikan catatan penting terkait pemeringkatan ini. Khususnya seberapa signifikan dan dalam hasil pemeringkatan tadi berkorelasi dengan kualitas sesungguhnya. Pemeringkatan juga tak memberikan letak gambaran perbedaan kualitas antar peserta yang diperingkat. Meskipun tak disinggung Becker dan Posner, pemeringkatan jasa hukum juga bagian dari gelombang itu menurut saya. Survey pemeringkatan kantor hukum yang dilakukan pihak ketiga, seperti contoh di atas, biasanya memang dilakukan perusahaan berbadan hukum asing. Hebatnya, mereka juga melakukan surveynya di beragam negara. Jadi kalau anda butuh jasa hukum di negara tertentu, paling tidak kalaupun tak punya kenalan atau pengetahuan akan negara yang anda tuju, dengan membaca laporan ini, anda setidaknya jadi punya informasi kantor hukum apa saja yang ada di negara tertentu tadi. Bahkan organisasi profesi hukum di sana pun secara rutin melakukan hal serupa—Di Indonesia juga ada, tapi sebatas “PRO BONO AWARD yang dilakukan oleh PERADI bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM. Kriteria dan cara melakukan pemeringkatan dan pemberian penghargaan umumnya berbeda-beda antar penyelenggara. Yang umumnya sama, mereka mengeluarkan hasil survey atau laporan secara berlaka, biasanya tiap tahun. Wajar saja jika sejauh ini pasar pemeringkatan kantor hukum dikuasai oleh perusahaan asing, sebab umumnya “jasa hukum” di negara penyelenggara, sudah menjadi industri, sama seperti industri jasa dan barang lainnya. Sehingga “kreatifitas” mereka untuk mengolah banyak hal dalam industri jasa hukum melampaui kita. Beberapa penyelenggara yang cukup familiar bagi kantor-kantor hukum di Indonesia selain benchmark litigation tadi adalah Asia Law, Who’s Who Legal, Legal500, Chamber, IFLR, Asian Mena Counsels dan Asian Legal Business. Tiap tahun kita mendapatkan laporan peringkat/pengelompokan kantor hukum dan penghargaan. Semakin dinamis belakangan karena kompetisi kantor hukum kita juga semakin ketat. Selain pemeringkatan dengan menggunakan kategori kelompok (Tier 1, Tier 2 dan Tier 3), mereka juga memberikan penghargaan (kredensial) lain, beragam kategori atau jenisnya. Misalnya “Arbitration Law Firm of the Year”, “Banking and Financial Services Law Firm of the Year”, “Dispute Resolution Boutique Law Firm of the Year”, dsb. Umumnya untuk dapat mengikuti pemeringkatan atau pemberian kredential ini, kantor-kantor hukum diminta untuk mengisi beragam data dan mengikuti wawancara. Penyelenggara nantinya akan melakukan penilaian, umumnya dengan menggunakan metode “clients, peers and experts review”. Tentu saja potensi bias bisa terjadi. Kita tak pernah tahu seberapa “steril” proses pembobotan yang dilakukan. Apakah ada kaitannya dengan ikut dan rutin menjadi sponsor event agar bisa keluar atau ditentukan menjadi pemenang atau dimasukkan dalam kelompok teratas (Tier 1) misalnya? Entahlah, biarlah menjadi tanggungjawab mereka. Namun paling tidak, dengan masih adanya alat ukur/indikator, maka untuk keluar sebagai pemenang (diberikan penghargaan), atau ditempatkan masuk dalam peringkat, ternyata juga tak “sesubjektif” dan “semudah” yang mungkin dibayangkan. Beda penyelenggara, beda-beda data yang diminta. Memang relatif mirip. Karena terbuka untuk umum, maka bisa diikuti semua kantor hukum. Peserta yang mau mengikuti tidak perlu membayar, kecuali misalnya kalau mau disebutkan menjadi sponsor dalam penyelenggarakan event (misalnya seperti malam pemberian penghargaan); Atau kantor hukum tertentu ingin memuat tulisan atau artikel tertentu dalam laporan pemeringkatan yang akan dikeluarkan; Atau kantor hukumnya ingin mendapat ulasan tersendiri. Dan variasi lainnya. Bagi kantor hukum komersial Indonesia yang malang melintang dengan transaksi lintas negara, pernah atau rutin kerja sama dengan lawyer atau kantor hukum negara lain atau mungkin punya afiliasi khusus dengan kantor advokat dari negara lain, mengikuti pemeringkatan dan mendapatkan penghargaan demikian bukanlah barang baru. Bahkan sepertinya sudah menjadi semacam keharusan bagi mereka untuk bisa ikut dan masuk dalam survey-survey pemeringkatan demikian. Tak heran pula, kalau kita membaca laporan yang dikeluarkan beragam pihak asing tadi, nama-nama kantor hukum komersial Indonesia yang muncul dan diberikan penghargaan dari pihak penyelenggara yang berbeda-beda tadi, relatif hampir sama. Padahal jumlah kantor hukum di Indonesia belakangan secara jumlah bertambah banyak. Bisa jadi memang jumlah kantor hukum untuk pasar jasa hukum tertentu sangat terbatas sehingga yang muncul beberapa kantor hukum saja, atau bisa juga kantor hukum yang relatif baru masih enggan mengikuti. Saya melihat penyelenggara juga tiap tahun berbenah. Paling tidak beberapa dari mereka mulai membedakan skala kantor hukum dan transaksi. Tak ‘fair’ memang menyamakan atau membandingkan “kerjaan” kantor hukum yang diisi 50-an orang dengan kantor hukum yang isinya hanya 5 orang. Lagipula pasar hukum di Indonesia punya karakteristiknya sendiri seperti yang saya pernah jelaskan dan mungkin belum dipahami penyelenggara ketika membuat pengkategorian. Apakah tak ada pihak ketiga lain di Indonesia yang melakukan kegiatan pemeringkatan demikian? Tentu saja ada. Seperti yang saya singgung, dan kita baca bersama, portal berita hukum juga mengeluarkan pemeringkatan. Di Tahun 2020 ini, mereka mengeluarkan laporan peringkat 99 besar kantor hukum di Indonesia. Mereka melakukan pemeringkatan dengan menggunakan indikator berupa jumlah lawyer atau “fee earners” di kantor-kantor hukum di Indonesia. Cukup rutin dilakukan dalam beberapa tahun belakangan. Pesertanya melibatkan kantor hukum yang menjadi pelanggan tetap mereka. Alat ukur ini selain “objektif” (namun bisa juga rentan disalahgunakan peserta), memang paling mudah untuk dilakukan, sebab gampang menghitungnya. Selain hukumonline tadi, saya juga melihat ada beberapa model-model pemberian kredensial lain terhadap pasar jasa hukum oleh lembaga swasta lain. Cuma memang bukan bentuk pemeringkatan, namun lebih pemberian kredential “best lawyer” dan semacamnya. Meskipun tak disebutkan secara jelas dan terukur kriteria apa yang dipakai untuk menentukan siapa yang diberikan penghargaan. Dulu seingat saya juga ada institusi media berbau hukum—dan rasanya sekarang juga ada lembaga tertentu yang rutin memproduksi pemberian penghargaan semacam ini—yang memberikan penghargaan (kredential) semacam ini bagi advokat kita. Embel-embel “best lawyer” atau apalah yang mengesankan “keistimewaan”. Cuma lagi-lagi, sering tak disebutkan indikasi atau alat ukur untuk mengambil keputusan pemberian penghargaan tadi. Alat ukur, seberapa sederhanapun, rasanya tetap diperlukan. Aneh juga rasanya anda diberikan apresiasi “best lawyers” hanya karena anda berstatus lawyer/advokat. Anda best dari pembanding yang mana? Dari diri sendiri? Kan sama sekali tak lucu. Padahal kalau kita pikirkan lagi, alat ukur sesungguhnya diperlukan juga bagi kantor hukum untuk tiap tahun membenahi dirinya. Jadi ada insentif bagi kantor hukum, yang secara keseluruhan nantinya akan menguntungkan ekosistem atau industri jasa hukum, karena masing-masing kantor hukum akan terus menerus membenahi dirinya, agar mendapatkan kredensial yang baik. Pemeringkatan dan penghargaan yang dilakukan pihak asing dan hukumonline yang saya singgung tadi memang lebih menarik untuk diikuti. Sebab untuk beberapa jenis ataupun kategori penghargaan (kredential) yang akan diberikan nantinya, kita bisa melakukan assesment untuk perbaikan kantor sendiri atau perbaikan penawaran kalau ada “beauty contest” berikutnya. Terlepas keakurasi kualitas hasil pemeringkatan sulit dipastikan hingga ke derajat 100%,—karena alat ukurnya beragam dan beberapa indikator sulit diasses secara secara objektif—namun setidaknya secara natural bagi peserta yang mengikutinya akan mendapatkan manfaat (terlepas seberapa jauh informasi ini berguna atau dimonetize) berupa informasi, setidaknya: “Oh kantor ini ternyata yang dipakai!” Lalu bertanya ke diri sendiri, “kenapa ya?” Kita pun bisa mengetahui pembanding dan pesaing kita di masa yang akan datang. Kita belajar ragam transaksi komersial yang dikerjakan kantor hukum lain. Lalu bergumam: “Ah, ternyata ada peluang pekerjaan di sana” Meskipun tetap saja, kembali ke urusan pemenang penghargaan, subjektifitas pemilihan pemenang atau siapa yang ditempatkan di kelompok tertentu nantinya, sulit dihindari. Meskipun terkesan subjektif, namun sebenarnya dengan memahami “tingkat kerumitan transaksi, skala transaksi, jumlah pihak yang terlibat, nilai strategis dalam pasar”, kita bisa ikut melakukan penilaian sendiri. Dalam penghargaan untuk kategori misalnya “best deal atau transaction of the year”, tentu saja masing-masing lawyer yang hadir dan membaca kewajaran mengapa kantor hukum ini yang menang. Lawyer bisa mengendus dengan jelas mana transaksi yang lebih rumit dari sekedar jual beli rumah senilai 100 juta misalnya. Kenapa transaksi ini dianggap lebih wah dari transaksi yang lain. Hal ini mungkin karena ketika kredensial/penghargaan tersebut disampaikan penyelenggara, kita bisa melihat apa “underlying” pekerjaan si kantor hukum tersebut sehingga mereka diganjar penghargaan tersebut. Di pasar, sesama lawyer/kantor advokat juga bisa mengetahui kantor hukum mana yang memang banyak dipakai industri tertentu dan menjadi pesaing. Wajar saling kenal, karena sering bersinggungan. Bahkan saling bajak-membajak lawyer. Kalau tak ada alat ukur yang jelas, full subjectivity, kan tak lucu, dalam gala dinner khusus, diberi penghargaan, lalu peserta yang hadir bilang: Dia siapa? kok tidak pernah ketemu kita di market? Penerimanya pun kalau masih mampu berdiri dengan senyum besar, mungkin memiliki “kemampuan super”. Lalu, terkait pemeringkatan dan penghargaan, pertanyaan pentingnya bagi kantor hukum tentu saja, apa manfaat yang diterima oleh kantor hukum yang raji mengikuti survey pemeringkatan dan proses pemberian penghargaan yang dikeluarkan oleh pihak ketiga asing ini? Tentu saja: constant exposure! Bahasa umumnya mungkin reputasi, kredensial, keterkenalan secara positif karena dianggap kompeten untuk menangani transaksi atau isu hukum tertentu dan selalu berada pada “top mind” para calon klien—Selain tentu saja kepuasaan psikologis tertentu merasa dikenal, diapresiasi dan diterima. Secara ekonomis, memang belum tentu ada korelasi langsung antara posisi dalam pemeringkatan atau mendapatkan penghargaan tadi dengan langsung mendapatkan klien. Tapi setidaknya menjadi bagian untuk itu. Lagipula memang tujuan utamanya bukan itu. Sebab anda tak mungkin bisa menang kalau tak punya “portofolio” klien atau “transaksi/pekerjaan” yang berjalan tiap tahun. Dengan masuk ke dalam pemeringkatan (bahkan menerima penghargaan) tertentu tadi, kantor hukum menghadirkan persepsi bagi para pebisnis (korporasi/individual calon klien) bisa melihat bahwa kantor hukum tadi memiliki “set of knowledge and skills” untuk menjawab kebutuhan hukum klien. Tak lucu kan, anda ngomong ke calon klien, kami diberikan penghargaan “best transaction firm” untuk ini. Tapi versi laporan kami sendiri. Kecuali mungkin anda dan calon klien anda sama-sama punya “kekuatan super”. Di Indonesia, tak mudah bagi calon klien, entah individu maupun korporasi, untuk mengetahui kantor hukum mana yang dia akan pakai untuk mendampinginya melakukan transaksi hukum tertentu. Sama seperti kita mau beli TV, mau merek yang mana? Anda butuh info untuk itu. Makanya tak jarang, untuk industri tertentu, bisa terjadi regulator menyediakan daftar panel kantor hukum yang sudah terseleksi, sehingga kantor hukum yang ada dalam panel sudah dianggap punya kemampuan/pengetahuan untuk menangani kegiatan/transaksi di industri ini. Atau regulator melakukan pembatasan, untuk advokat atau kantor hukum tertentu yang ingin melayani industri ini, harus punya sertifikasi tertentu. Tujuannya agar para pelaku usaha di industri tersebut pun lebih nyaman. Ini untuk menghindari asimetri informasi yang bisa merugikan semua pihak. Apalagi patut diingat, kode etik advokat Indonesia melarang advokat untuk mengiklankan dirinya. Jadi (kalau tanpa penghargaan/pemeringkatan demikian), klien sebenarnya semakin sulit untuk mengetahui dan mendapatkan informasi dan reputasi nama-nama kantor hukum atau advokat di Indonesia. Dengan adanya pemeringkatan dan pemberian kredensial tadi, kantor hukum juga punya alternatif kegiatan marketing (soft marketing). Soft marketing lainnya juga banyak dilakukan, misalnya ikut menjadi sponsor atau bahkan menjadi penyelenggara tunggal atas kegiatan dan acara tertentu, menjadi pembicara dalam banyak event, atau bahkan muncul di tv biar populer ketika menangani perkara. Berkebalikan dengan asumsi banyak orang (awam), muncul di tv tidak selamanya berakibat positif bagi kantor hukum tertentu, apalagi yang banyak berurusan dengan transaksi komersial. Klien-klien di industri tertentu akan menghindari pemilihan advokat atau kantor hukum tertentu yang mungkin banyak muncul di televisi. Rasionya macam-macam. Tentu saja “rule” ini tidak mutlak, tetap ada pengecualian yang dilakukan pada kondisi tertentu. Mengingat ilmu marketing untuk industri jasa hukum di Indonesia belum begitu berkembang (misalnya tak ada konsultan marketing lawfirm di Indonesia dan literatur yang cukup serius membahas industri jasa hukum pun sangat terbatas di Indonesia), maka kantor hukum sendirilah yang harus mengetahui target pasar (calon klien) mana yang dia akan sasar dan bagaimana dia mencapainya. Pengalamannya sendiri atau berguru dari pengalaman orang lain (kantor hukum lain) yang mengajarkannya mana yang perlu atau tidak dilakukan untuk mengembangkan kantor atau mendapatkan klien. Tentu saja membaca buku-buku marketing terbitan luar negeri atau mengikuti pendidikan manajemen (MBA misalnya) akan membantu. Mengingat dapur kantor hukum tak disubsidi APBN, apalagi kode etik membatasi marketing, maka harus terus “kreatif” dan belajar bagaimana strategi untuk terus “survive”, atau mendapatkan klien (tentu saja nanti untuk menghidupi diri sendiri). Menyalin mentah-mentah strategi kantor hukum atau literatur di luar negeri memang tak pas juga, karena harus disesuaikan lagi dengan kultur pasar di Indonesia. Pembedanya misalnya. Di luar negeri, seperti UK, US, Aussie, Japan, Sing dll dimana industri hukum sudah maju, advokat menagih klien dengan hitungan per “jam”. Kalau kita naik taksi kita diitung dengan kalkulasi jarak/kecepatan, maka mereka di sana menghitung jasa advokat dengan per jam. Berapa harganya tiap jam? Bergantung kepada level senioritas per lawyer. Untuk lawyer muda misalnya, angka 400USD/jam adalah hal lumrah. Untuk level partner mencapai 1000-an USD/jam. Di Indonesia hal ini lumrah hanya di market tertentu: misalnya market bagi perusahaan modal asing (PMA). Mereka bingung kalau kita tawarkan misalnya model pembayaran “lumsump” atau “paket” untuk jasa tertentu. Di kita sangat lazim model “paket” atau “paket plus success fee” dan variasinya termasuk “contingency fee” (tak perlu bayar, nanti kalau berhasil dan menang, sekian persen langsung untuk lawyer). Strategi soft marketing yang dilakukan kantor hukum disesuaikan dengan target pangsa pasar yang mau dia ambil. Karena kantor hukum juga punya keterbatasan sumber daya (jumlah lawyer, preferensi pribadi pendiri untuk menangani perkara, kedalaman pengetahuan dan pengalaman, dsb), melakukan investasi haruslah di tempat yang memang ingin dia tuju, agar optimum mendapatkan hasil yang ingin dicapai. Ada beragam manfaat lain (selain tentu saja mencoba mendapatkan klien) ketika diberikan penghargaan atau berada di jajaran “peringkat” papan atas. Selain manfaat ‘ekonomis’ dan ‘akses’, bagi beberapa kantor hukum, mendapatkan penghargaan juga akan memudahkan mereka untuk mendapatkan bibit-bibit unggul sarjana hukum. Logis, lulusan hukum yang ingin menjadi lawyer, pasti akan mencoba terlebih dahulu masuk ke kantor-kantor hukum dengan sederet penghargaan. Kantor hukum, seperti industri lainnya, ingin berumur panjang. Untuk itu, perlu dapat supply sumber daya manusia (calon advokat) yang baik. Regenerasi perlu berjalan terus. Seperti di negara maju, lawfirm raksasa yang ada sekarang, tak sedikit yang berusia mendekati atau melewati ratusan tahun. Tak heran jika jumlah lawyer di satu kantor hukum saja bisa mencapai ribuan. Dan hebatnya lagi mereka bisa berada di banyak yurisdiksi negara lain. Namun demikian, tak perlu latah juga kantor-kantor atau advokat kita untuk mengikuti pemeringkatan demikian. Tak ikut juga tak masalah. Tak disebut bukan berarti tak punya kerjaan atau klien. Tak muncul bukan berarti tak punya uang yang banyak. Tak menjadi pemenang juga santai saja, bukan berarti klien hilang. Ini soal preferensi saja. Tak pula harus iri atau memandang negatif hal-hal demikian. Pasar punya mekanismenya sendiri untuk mengapresiasi service kantor hukum, juga sebaliknya, menghukum! Namun kalau memang punya waktu dan mau, cocok dengan target pasar yang dituju, tentu tak ada salahnya untuk berpartisipasi. Siapatahu tiba-tiba ada calon klien yang nongol depan kantor anda, minta bantuan. We never know, meskipun mungkin kecil, tapi hal ini pernah dan mungkin terjadi. Kegiatan pemeringkatan ini juga sebenarnya bisa menjadi pasar tersendiri. Siapatau ada badan usaha atau jasa lain yang mau melakukannya. Apalagi kebutuhan hukum semakin hari semakin meningkat, entah bagi individu maupun korporasi. Cuma seperti yang saya singgung, perlu dilakukan dengan “proper” pula. Semakin banyak kantor hukum yang muncul, memberikan manfaat untuk konsumen, karena mereka memiliki ragam alternatif nama kantor hukum. Dengan adanya alternatif, memberikan kesempatan bagi konsumen untuk mendapatkan jasa hukum yang mungkin dibutuhkannya. Atau melakukan penggantian. Meskipun patut diingat, belum tentu kualitas yang diharapkan dari kantor hukum yang disebutkan tadi sesuai dengan ekspektasi yang dibayangkan. Diberikan peringkat dan penghargaan itu satu hal, mencari dan mendapatkan klien hal berbeda lagi, dan melayani klien sehingga puas dan memakai anda lagi, itu masalah lain pula. Menjawab judul di atas, lalu siapakah advokat terbaik di Indonesia? Hanya anda, klien, pengguna jasa hukum-lah yang sesungguhnya mengetahui dan bisa menjawabnya!
Bobby R ManaluBobby R. Manalu, Advokat alumnus Univ. Gadjah Mada. Partner pendiri Siregar Setiawan Manalu Partnership (SSMP). Sesekali menulis—sambil belajar. Tulisan bukan representasi tempat dirinya bekerja. Layanan Visa Thailand kami termasuk bantuan hukum dalam memperoleh Visa Bisnis Thailand, Visa Pernikahan Thailand, Visa Pensiun Thailand, Visa Non Imigran, Visa Elite Thailand, dan banyak lagi. Layanan visa AS kami termasuk bantuan hukum dalam mendapatkan visa wisata ke AS, Visa Bisnis, tunangan K1 Visa Thailand, Visa Pernikahan K3 Thailand, Visa CR1 di Thailand, Visa Mahasiswa dan lainnya. Layanan visa Inggris kami termasuk bantuan dalam memperoleh visa pengunjung ke Inggris, visa bisnis, visa anggota keluarga, visa pasangan Inggris, visa tunangan Inggris, visa mahasiswa dan banyak lagi. Layanan Visa Australia kami memberikan bantuan dalam memperoleh visa wisata Australia, visa bisnis, visa tunangan Australia, visa pasangan untuk Australia dan banyak lagi. Layanan Visa Kanada kami memberikan bantuan hukum dalam mengajukan permohonan visa wisata Kanada, visa mitra, visa pernikahan ke Kanada, visa mahasiswa, visa kerja dan banyak lagi. Layanan visa kami meliputi bantuan hukum dalam mendapatkan Visa Schengen Thailand dan visa asing seperti visa tunangan, visa pernikahan, visa kerja, dan visa pelajar. Asuransi Perjalanan untuk Orang Asing di ThailandSemua pelancong asing yang memasuki Thailand secara hukum berkewajiban untuk menunjukkan bukti asuransi jika mereka dapat mengontrak Covid-19. Dapatkan asuransi perjalanan Anda dalam waktu kurang dari 5 menit! Asuransi Kesehatan untuk Visa Pensiun ThailandVisa pensiun di Thailand membutuhkan asuransi kesehatan pada 2019 dan merupakan salah satu persyaratan dalam mendapatkan visa pensiun di Thailand. Dapatkan penawaran hari ini! Asuransi Kesehatan Ekspat di ThailandPerawatan medis dan asuransi kesehatan sangat penting bagi ekspatriat mana pun yang bepergian ke Thailand. Ini bukan hanya kewajiban hukum, itu ide yang benar -benar bagus. Dapatkan asuransi kesehatan Anda dalam beberapa menit! Peluang bisnis untuk ekspatriat di Thailand memang memberi banyak adrenalin. Dan itu melakukan hal yang sama untuk saya. Awalnya, meskipun saya sedikit skeptis tentang menetap di Thailand akhirnya saya menemukan semuanya. Untungnya, saya memiliki firma hukum untuk membantu. Dengan beberapa penelitian dan pertemuan dengan beberapa perusahaan, saya menemukannya. Jadi, berdasarkan pengalaman saya, saya telah mencatat daftar 10 firma hukum di Thailand di sini. Ini pasti akan sangat membantu.10 law firms in Thailand
here under. It will be of some help for sure.
Apa 5 firma hukum teratas di dunia?Kirkland & Ellis LLP.Kirkland & Ellis LLP melayani serangkaian klien perusahaan di seluruh bidang perusahaan, perpajakan, litigasi, kekayaan intelektual, dan restrukturisasi..... Latham & Watkins LLP..... DLA Piper..... Dentons..... Baker McKenzie..... Skadden, Arps, Slate, Meagher & Flom LLP..... Sidley Austin..... Morgan, Lewis & Bockius .. Apa firma hukum paling terkenal?Daftar firma hukum terbesar berdasarkan pendapatan. Apa 5 firma hukum Lingkaran Magic?The Magic Circle adalah istilah informal untuk lima firma hukum paling bergengsi yang berkantor pusat di Inggris ... Allen & Overy .. Peluang Clifford .. Freshfields Bruckhaus Deringer .. Linklaters.. Pembantaian dan Mei .. Manakah firma hukum terbaik?Firma hukum top di India.. Shardul Amarchand Mangaldas & Co. Perusahaan ini adalah salah satu firma hukum terbesar di India..... Trilegal India..... Khaitan & Co. .... Sagar Associates..... DSK Legal..... AZB & Mitra..... Anand & Anand..... Vaish Associates .. |