5 diskriminasi terhadap wanita apa saja yang marak terjadi pada perusahaan perusahaan di Indonesia

Jangan sampai kamu tak sadar sudah jadi korban.

10 Agustus 2019

Indonesia memang sudah lebih memerhatikan kesejahteraan dan hak-hak wanita sejak zaman R. A. Kartini dan emansipasi wanita. Saat ini kita berjalan menuju kesetaraan gender, jalan yang tak mudah tapi begitu indah. Sayangnya, masih banyak sekali PR untuk masyarakat kita sebelum bisa menapakkan kaki di tanah yang sejajar bagi perempuan dan laki-laki. Bahkan di tempat kerja, tempat kita menggantungkan nasib, masih ada saja praktek diskriminasi atau pembatasan hak-hak perempuan. Penting untukmu mengetahui apa saja yang termasuk diskriminasi terhadap perempuan di lingkungan kerjamu. Ayo perhatikan tujuh poin di bawah ini dan lihat apakah kantormu sudah bebas dari diskriminasi!

thedailybeast.com

Bukan rahasia lagi, perempuan masih digaji lebih sedikit ketimbang laki-laki pada posisi dan pekerjaan yang sama persis. Ini karena pandangan kuno yang menganggap bahwa perempuan tidak sekompeten laki-laki dalam bekerja. Selain itu, para wanita karier seharusnya punya suami yang bisa menghidupi mereka, jadi mereka tak perlu bayaran setinggi laki-laki. Perhatikan baik-baik peraturan perusahaan dan kontrak kerjamu mengenai hal ini ya, Bela! 

www.vox.com

Wanita tak jarang mendapat perlakuan tak pantas di tempat kerjanya, terutama bila mereka berada di posisi yang lebih lemah dibanding atasan dan bos yang berpengaruh dan memegang kendali atas nasib mereka. Pelecehan ini bisa dalam bentuk kata-kata, sikap, bahkan tindakan fisik. Segera laporkan segala bentuk pelecehan seksual pada manajer atau bidang personalia di kantormu. 

www.dorkshelf.com

Apabila ada kesempatan untuk naik jabatan, beberapa perusahaan masih saja menganggap perempuan kurang pantas berada di posisi manajerial atau pimpinan. Laki-laki dianggap lebih memiliki kualitas kepemimpinan dibanding perempuan. Perusahaan melihat wanita tak akan bisa mengampu tanggung jawab yang besar di kantor karena mereka masih punya tanggung jawab untuk mengurus suami dan anak-anaknya di rumah, sementara laki-laki bebas dari kewajiban tersebut.

Mungkin juga perusahaan menawarkan kesempatan karier yang bagus, tapi itu berarti kamu dipindahtugaskan keluar kota. Sayangnya, wanita yang sudah berkeluarga biasanya langsung dicoret dari daftar kandidat. Anggapannya, tak mungkin seorang ibu meminta suami dan anak-anaknya untuk pindah karena tuntutan pekerjaan, padahal seorang suami sah-sah saja kalau harus memboyong keluarganya pindah ke luar kota demi mengejar kesempatan karier yang lebih cemerlang. 

www.geeksandgamers.com

Dalam rapat, biasanya suara laki-laki lebih didengar dari perempuan. Laki-laki dipandang tegas dan strategis dalam bertindak, sementara wanita lebih mengutamakan perasaannya. Maka wanita disangka tak bisa bersikap profesional atau mengesampingkan emosi. Bisa juga kamu melamar kerja sebagai seorang peneliti, tapi malah ditawari posisi sebagai sekretaris karena perempuan lebih identik dengan tugas-tugas administratif. 

www.filmandtvnow.com

Karena laki-laki terbiasa dilayani di rumah, mereka pun membawa kebiasaan buruk ini ke tempat kerja ketika mereka melihat sosok perempuan. Perhatikan Bela, apakah bosmu sering meminta pegawai perempuan menyiapkan konsumsi rapat atau menjawab telepon masuk saat resepsionis kantor sedang tidak di tempat? Atau ketika ada acara kantor, wanita lah yang akan ditunjuk sebagai panitia yang menyiapkan segala keperluan, mulai dari booking tempat, mengorganisir tamu, dan segala hal remeh-temeh lainnya. 

vulture.com

Kalau perusahaanmu memintamu memperpendek waktu cuti hamil yang kamu ambil, kamu bisa menuntut mereka, lho! Sayangnya hal ini masih sering terjadi dan tak banyak yang dilakukan para korban untuk melindungi haknya. Bahkan ketika perusahaan menggunakan kehamilan sebagai suatu alasan untuk menilai produktivitasmu, ini sudah masuk diskriminasi, Bela. 

7. Aturan berpakaian 

moviepilot.com

Beberapa perusahaan menerapkan aturan berpakaian yang tidak adil bagi pegawai pria dan wanita. Misalnya, yang wanita harus berdandan dan mengenakan makeup yang menarik, sementara laki-laki tidak diharuskan untuk memakai apa pun supaya terlihat lebih atraktif. Ini berarti nilai seorang perempuan dilihat dari penampilannya, sementara laki-laki dilihat dari kinerjanya. Sungguh tidak adil, bukan?

Ada juga perusahaan yang melarang perempuan untuk datang ke kantor dengan pakaian ketat karena tidak pantas serta bisa mengganggu kenyamanan orang lain. Padahal, banyak sekali cowok-cowok yang bersliweran di kantor dengan kemeja ketat yang menempel di badan, tanpa pernah ditegur sama sekali.  Apalagi dijadikan peraturan. 

Jika hal-hal di atas pernah atau sering kamu alami, jangan berdiam diri, ya. Semakin kamu berdiam diri, makin lama akan makin parah juga. Tunjukkan pada dunia bahwa kamu adalah cewek tough yang tak akan tinggal diam saat hak-haknya diabaikan begitu saja. 

BACA JUGA: 5 Alasan Terus Mengeluh Dapat Menghancurkan Kariermu

Kabar24.com, JAKARTA --Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memberikan 12 catatan kritis terhadap kekerasan perempuan yang masih terjadi hingga kini.

Ketua Komnas Perempuan Azriana menuturkan selain kekerasan yang terjadi di ranah personal, komunitas dan oleh negara, lembaga itu juga mencatat sejumlah perhatian serius pada pelbagai kasus. Di antaranya adalah soal kekerasan seksual dan kekerasan oleh tokoh publik.

"Kekerasan terhadap perempuan meluas, mendesak negara hadir hentikan kekerasan," kata Azriana dalam rilis yang dikutip Kabar24.com, Rabu (9/3/2016).

12 catatan oleh Komnas Perempuan itu adalah:

1. Kekerasan seksual dalam pemberitaan media seperti: berita mengenai pekerja seks online, mucikari dan artis pekerja seks, tes keperawanan di institusi militer, kasus perbudakan seks seorang anak perempuan oleh ayah mertua di Tapanuli Selatan, wacana pengesahan kebiri bagi pelaku kekerasan seksual, dan kasus cyber crime: iklan biro jodoh syariah dan penyedia jasa pelayanan perkawinan siri online.

2. KTP yang dilakukan pejabat publik dan tokoh publik, yakni KDRT yang diduga dilakukan oleh 2 orang anggota DPR RI yakni Fanny Syafriansyah dan Irmadi Lubis. Serta kejahatan perkawinan yang diduga dilakukan oleh seorang penyanyi terkenal Charly Van Houten.

3. Kekerasan di lembaga pendidikan: kasus siswi hamil yang kehilangan hak pendidikan, dan kekerasan seksual yang dialami seorang mahasiswi oleh dosennya di UniversitasNegeri Jakarta.

4. Perempuan dalam LP mencatat penganiayaan dalam lembaga itu yang dialami seorang perempuan warga binaan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur dengan pelaku sipir laki-laki.

5. Kebebasan beragama dan peristiwa intoleransi: penyegelan Masjid yang dikelola oleh Jemaat Ahmadiyah yakni Masjid Al Furqon – Tasikmalayadan Masjid An Nur – Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, pembakaran Gereja di Aceh Singkil, pembakaran sanggar/tempat ibadah penganut penghayat kepercayaan Sapta Darma di Dukuh Blando Desa Plawangan Kecamatan Kragan, kasus GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia, pelarangan perayaan hari raya kaum Syiah oleh Walikota Bogor, dan Surat Edaran Kapolri soal penanganan ujaran kebencian(hate speech).

6. Perempuan rentan diskriminasi: penangkapan 2 (dua) orang perempuan oleh petugasWilayatul Hisbah di Aceh, pelarangan diskusi dengan tema LGBT di Universitas Diponegoro Semarang, Universitas Brawijaya Malang, Universitas Lampung, seorang LBT dihukum penjara karena penipuan perkawinan di Sulawesi Barat, dan diskriminasi pendidikan bagi anak-anak kelompok penghayat kepercayaan.

7. Pelanggaran HAM Masa Lalu: digelarnya International People’s Tribunal kasus-kasuspelanggaran HAM berat peristiwa ‘65, pelarangan pemutaran film dan diskusi peristiwa 65 di UIN SunanKalijaga – Yogyakarta, Bukittinggi, dan Bali, pembredelan majalah Lentera yang mengangkat tentang korban G30S di Salatiga, kuburan massal tragedi ‘65 di Semarang yang akan dijadikan situs bersejarah, prasasti Mei ’98 di makam massal TPU PondokRanggon, Komnas Perempuan sebagai Situs Ingatan Tragedi Mei ’98, dll.

8. Perempuan dan Pemiskinan: perempuan menjadi korbansindikat narkoba kemudian diancam hukuman mati, kasus MJV, 2 perempuan Indonesia yang menjadi korban dalam relasi pacaran dengan pelaku sindikat narkoba, eksekusi mati 2 pekerja migran Indonesia di Arab Saudi, kasus penganiayaan 17 PRT di Bogor, kasus penggusuran dampak pembangunan Waduk Jatigede di Jawa Barat, dan Kampung Pulo Jatinegara Jakarta, kasus kabut asap dan kerentanan perempuan adat,

9. Isu Papua: diskriminasi dan politisi isu perempuan dalam pilkada di sejumlah daerah di Papua, perkawinan adat dan perkawinan anak, kasus penembakan oleh aparat keamanan hingga meninggalnya seorang anak dan 11 orang luka-luka dalam penanganan konflik antar kelompok masyarakat di Tolikara, dan kasus pembunuhan seorang ibu yang sedang hamil dan dua anaknya dengan tersangka seorang anggota TNI.

10. Kemajuan Hukum: RUU Penghapusan Kekerasan Seksual masuk prolegnas 2015-2019, dan sejumlah dukungan terhadap RUU ini, perubahan ketentuan tentangg anti kerugian dalam KUHAP melalui PP Nomor 92/2015, 9 tokoh perempuan dipilih menjadi anggota Panitia Seleksi KPK, penambahan budget untuk KPPPA, dan komitmen Jokowi untuk memperkuat kelembagaan Komnas Perempuan. Putusan Pengadilan yang memenangkan masyarakat adat Sedulur Sikep terhadap PT. Semen Indonesia, dan temu Nasional Perempuan Adat II di Bogor yang menghasilkan sejumlah resolusi.

11. Kemunduran Hukum: putusan Mahkamah Konstitusi menolak permintaan dicabutnya perkawinan anak, penambahan 31 kebijakan diskriminatif atas nama agama dan moralitas yang kembali dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah. Total yang didokumentasi Komnas Perempuan sebanyak 389 kebijakan diskriminatif.

12.Isu Internasional: Jaringan Pelayanan Sosial untuk pencegahan, perlindungan serta pendampingan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di ASEAN, Rencana Aksi Regional Penghapusan KTP di ASEAN, tindak lanjut rekomendasi Komite Hak Sipil dan Politik PBB oleh Indonesia dalam 1 tahun, yakni tentang pelanggaran HAM Masa Lalu, hukuman mati, sunat perempuan dan pencabutan UU No.1/1965/PNPS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :


Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA